PANGKALPINANG – Rabu (15/01/2024) Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang, Sujatmiko menghadiri Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2024. Giat bertema “Dengan Operator Pasti, Kita Tetap WTP” tersebut, turut dihadiri oleh kepala unit pelaksana teknis (UPT) serta operator BMN di lingkungan pemasyarakatan dan imigrasi bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dinyatakan oleh Kepala Kanwil Kemenkum, Harun Sulianto bahwa rekonsiliasi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara, bahwa menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran wajib menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
“Laporan keuangan harus disusun secara akurat, transparan akuntabel, dan inovatif yang merujuk pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) agar setiap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan nantinya dapatmemberikan informasi yang benar dan jujur, serta dengan mudah dibaca dan dimengerti oleh masyarakat luas, ” ucapnya.
Selain itu, Harun juga menyampaikan atensi terhadap penggunaan BMN dalam masa transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi 3 entitas akuntansi yaitu Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Terkait penggunaan bersama BMN di masa transformasi maka telah ditunjuk Kementerian Hukum sebagai kementerian pengampu berdasarkan Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor S-165/KN/2024 tanggal 25 November 2024 hal Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dalam Masa Transisi Pembentukan Kabinet Merah Putih (KMP) Periode 2024-2029, ” jelas Harun.
Lebih lanjut, Harun berharap penggunaan BMN bersama dapat berjalan lancar di antara Kemenkum selaku pengguna barang eminen dan Kemenimipas serta Kemenham selaku pengguna barang kolaborator.